Langsung ke konten utama

INFO SK TUNSUS 2014




*Updating Data (Januari s.d Februari 2014)*

 1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan
    data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua)
    Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah
    masing-masing.
 2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara
    Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
 3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info
    Guru) secara online.
 4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada
    tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing maka pembaharuan pada
    aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1) tidak akan masuk ke server
    P2TK Dikdas.
 5. Kesalahan entry data pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan
    kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan,
    karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

**Pengolahan Data *Triwulan Satu/*TW1 (*1 s.d. 15 Maret 2014)*

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut,
sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan
wajar atau tidak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :

 1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
 2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
 3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
 4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
 5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.

Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal
berikut ini :

 1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
 2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan
    hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).

**Pengusulan SK (*16 s.d. 23 Maret 2014)*

 1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
      * Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1).
      * Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
      * Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
      * Penerima Tunjangan Profesi  (TW1).
 2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
 3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas
    usulan Kota/kabupaten.

**Penerbitan SKTP (*24 s.d. 31 Maret 2014)*

 1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru
    yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
 2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus
    memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :


      o Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
      o Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).

**Pembayaran TW1 dan SMT1* (April 2014)*

 1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima
    Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang
    meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
    disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang
    bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja
    yaitu bulan Januari dan Februari.
 2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit
    pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk
    Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
 3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014
    berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode
    Januari s.d. Juni 2014)
 4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014
    berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari
    s.d. MARET 2014).

**Updating Data Dapodik Susulan TW2 (*Mei 2014)*

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi
dengan Server Dapodik untuk mengakomodasi pembaharuan data yang
diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini :

 1. Guru tidak mendapat jam atau tidak dapat memenuhi 24 JJM pada
    Triwulan 1 namun dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada Triwulan 2.
 2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, meninggal atau Pensiun
    setelah Triwulan 1.

**Pengolahan Data Susulan TW2 (*1 s.d 14 Juni 2014) *

 1. P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014
    untuk data Dapodik TW2.
 2. P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014.
 3. Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima
    Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima TPP pada
    TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut ini :
      * Kehilangan jam mengajar pada TW2 (tidak dapat memenuhi 24 JJM
        perminggu pada TW2).
      * Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, meninggal
        dunia, cuti, dan lain-lain.
      * Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas
        Kabupaten/Kota.
 4. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima
    pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
 5. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada
    bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi
    syarat untuk TW2
 6. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan
    yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu



**Pengusulan Susulan (*15 s.d 23 Juni 2014)*

 1. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima TPP susulan
 2. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan
    Khusus Pengganti
 3. Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota
 4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas
    Kabupaten/Kota.

**Penerbitan SK Susulan TW2 (*23 s.d 31 Juni 2014)*

 1. P2TK Dikas akan menerbitkan SKTP bagi guru-guru yang dinyatakan
    memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan
    pada TW1
 2. P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

*Juli 2014  (Periode Pembayaran Triwulan-2/TW2)*

 1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima TPP
    untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan
    kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan
    jam mengajar pada TW2, meninggal dunia, pensiun atau sebab lain
    sesuai peraturan yang berlaku.
 2. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima TPP
    untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang
    meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
    disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang
    bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
 3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun
    dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan
    tunjangan untuk TW2.
 4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan
    (hanya) untuk TW2 saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres"

 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Apa kata Jokowi? Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan persnya, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres. Jokowi mengatakan capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi. Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol. "Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan p

Filosofi Arti sebuah Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan

  Sebuah Catatan lepas !!! Filosofi makna Alumni SMA Negeri Bolan yang akan berubah pola struktur menjadi Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan. Sekiranya kata Alumni memiliki makna yang sedikit berbeda dengan kata Alumnus. Perbedaan kata alumni dan alumnus hanya sedikit. Namun, kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang akan mempengaruhi arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, alumni adalah ‘orang-orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’, sedangkan alumnus adalah ‘orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’. Setelah mengetahui makna kedua kata tersebut, kita bisa menemukan letak perbedaannya. Alumni adalah bentuk jamak dari alumnus yang menunjukkan banyak orang, sedangkan alumnus adalah bentuk tunggal yang menunjukkan satu orang saja. Dengan kata lain, alumni adalah para alumnus atau kumpulan alumnus. Kata-kata yang merujuk kepada kumpulan orang-orang itu telah berlabuh dalam sekelompok besar manusi