*Updating Data (Januari s.d Februari 2014)*
1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik
dapat melakukan pembaharuan
data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk
data semester 2 (dua)
Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator
DAPODIK disekolah
masing-masing.
2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara
rutin setiap hari antara
Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
3. Guru melakukan pengecekan data melalui
Halaman Verifikasi Guru (Info
Guru) secara online.
4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi
(Closing) data pada
tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing
maka pembaharuan pada
aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1)
tidak akan masuk ke server
P2TK Dikdas.
5. Kesalahan entry data pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan
kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab
Guru yang bersangkutan,
karena sudah diberikan waktu untuk
pengecekan melalui lembar info guru.
**Pengolahan Data *Triwulan
Satu/*TW1 (*1 s.d. 15 Maret 2014)*
P2TK Dikdas akan melakukan
pengolahan data-data sebagai berikut,
sehingga sistem akan mengetahui
apakah data-data yang telah dientrykan
wajar atau tidak. Data-data
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar
(Rombel).
4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana
(Perpustakaan dan Laboratorium).
5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data
tersebut diatas akan menentukan hal-hal
berikut ini :
1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk
semua kota/kabupaten.
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di
SK kan untuk mendapatkan
hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d
Maret 2014).
**Pengusulan SK (*16 s.d. 23
Maret 2014)*
1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan
melakukan pengusulan :
* Penerima Tunjangan Fungsional
(Semester 1).
* Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik
(Semester 1).
* Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus
(TW1).
* Penerima Tunjangan Profesi (TW1).
2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan
Dinas Kota/kabupaten.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan
Penyetujuan/Penolakan atas
usulan Kota/kabupaten.
**Penerbitan SKTP (*24 s.d. 31
Maret 2014)*
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka
Tunjangan bagi guru guru
yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan.
2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam
proses pembayaran harus
memperhatikan pemenuhan syarat penerima
tunjangan, misalnya :
o Status Aktif guru
(Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
o Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
**Pembayaran TW1 dan SMT1* (April
2014)*
1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret
2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret),
kecuali untuk Guru yang
meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan.
Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun Maret 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima tunjangan
profesi untuk 2 bulan saja
yaitu bulan Januari dan Februari.
2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan
Fungsional) yang terbit
pada bulan Maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Fungsional untuk
Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit
pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk
Semester 1 (periode
Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit
pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Khusus untuk
Triwulan 1 (periode Januari
s.d. MARET 2014).
**Updating Data Dapodik Susulan
TW2 (*Mei 2014)*
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas
akan membuka kembali sinkronisasi
dengan Server Dapodik untuk
mengakomodasi pembaharuan data yang
diakibatkan oleh beberapa hal
berikut ini :
1. Guru tidak mendapat jam atau tidak dapat
memenuhi 24 JJM pada
Triwulan 1 namun dapat memenuhi 24 JJM
perminggu pada Triwulan 2.
2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi,
meninggal atau Pensiun
setelah Triwulan 1.
**Pengolahan Data Susulan TW2 (*1
s.d 14 Juni 2014) *
1. P2TK akan kembali melakukan Closing data
pada tanggal 1 Juni 2014
untuk data Dapodik TW2.
2. P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik
yang masuk per 1 Juni 2014.
3. Hasil dari pengolahan data tersebut akan
menentukan penerima
Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak
berhak lagi menerima TPP pada
TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut
ini :
* Kehilangan jam mengajar pada TW2 (tidak
dapat memenuhi 24 JJM
perminggu pada TW2).
* Tidak aktif menurut Dapodik karena
sakit, pensiun, meninggal
dunia, cuti, dan lain-lain.
* Dibatalkan tunjangannya karena sebab
sebab tertentu oleh Dinas
Kabupaten/Kota.
4. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang
tidak berhak lagi menerima
pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama
dengan Tunjangan Profesi.
5. Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada
bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1),
namun sudah memenuhi
syarat untuk TW2
6. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat
menggantikan penerima tunjangan
yang dibatalkan pada TW 2 karena
sebab-sebab tertentu
**Pengusulan Susulan (*15 s.d 23
Juni 2014)*
1. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan
untuk Penerima TPP susulan
2. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan
untuk Penerima Tunjangan
Khusus Pengganti
3. Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan
Dinas Kabupaten/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan
penyetujuan/penolakan usulan dinas
Kabupaten/Kota.
**Penerbitan SK Susulan TW2 (*23
s.d 31 Juni 2014)*
1. P2TK Dikas akan menerbitkan SKTP bagi
guru-guru yang dinyatakan
memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada
TW2 namun belum di SK-kan
pada TW1
2. P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus
pengganti untuk TW2 (jika ada)
*Juli 2014 (Periode Pembayaran Triwulan-2/TW2)*
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret
2014 berhak menerima TPP
untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk
Guru yang dinyatakan
kehilangan haknya akibat tidak memenuhi
syarat, misalnya kehilangan
jam mengajar pada TW2, meninggal dunia,
pensiun atau sebab lain
sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Juni
2014 berhak menerima TPP
untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk
Guru yang
meninggal/pensiun/cuti di tengah
triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun Juni 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan
saja.
3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit
pada bulan maret 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu
tidak berhak mendapatkan
tunjangan untuk TW2.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti
berhak menerima Tunjangan
(hanya) untuk TW2 saja.
Komentar
Posting Komentar