Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Apa kata Jokowi?
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan persnya, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres.
Jokowi mengatakan capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya.
Masyarakat perlu bagaimana aturan yang diterapkan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pencalonan Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta beberapa peraturan yang mengatur prosedur pencalonan. Berikut adalah pasal-pasal terkait pencalonan presiden:
- Pasal 6A UUD 1945: Pasal ini mengatur syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden, antara lain:
- Warga negara Indonesia sejak lahir.
- Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah menerima tugas dari negara asing dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Pasal 6B UUD 1945: Pasal ini menjelaskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut tentang pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan pencalonan presiden, termasuk persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden, jadwal kampanye, dan sebagainya.
- Keputusan KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan teknis, jadwal, dan prosedur pelaksanaan pemilu presiden, termasuk tahapan pendaftaran calon presiden dan pemungutan suara.
Komentar
Posting Komentar