Langsung ke konten utama

"Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres"



 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Apa kata Jokowi?
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan persnya, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres.

Jokowi mengatakan capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.

"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya.

Masyarakat perlu bagaimana aturan yang diterapkan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pencalonan Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta beberapa peraturan yang mengatur prosedur pencalonan. Berikut adalah pasal-pasal terkait pencalonan presiden:
  • Pasal 6A UUD 1945: Pasal ini mengatur syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden, antara lain:
  • Warga negara Indonesia sejak lahir.
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah menerima tugas dari negara asing dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Pasal 6B UUD 1945: Pasal ini menjelaskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu.
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut tentang pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan pencalonan presiden, termasuk persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden, jadwal kampanye, dan sebagainya.

  • Keputusan KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan teknis, jadwal, dan prosedur pelaksanaan pemilu presiden, termasuk tahapan pendaftaran calon presiden dan pemungutan suara.
(YBL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filosofi Arti sebuah Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan

  Sebuah Catatan lepas !!! Filosofi makna Alumni SMA Negeri Bolan yang akan berubah pola struktur menjadi Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan. Sekiranya kata Alumni memiliki makna yang sedikit berbeda dengan kata Alumnus. Perbedaan kata alumni dan alumnus hanya sedikit. Namun, kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang akan mempengaruhi arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, alumni adalah ‘orang-orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’, sedangkan alumnus adalah ‘orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’. Setelah mengetahui makna kedua kata tersebut, kita bisa menemukan letak perbedaannya. Alumni adalah bentuk jamak dari alumnus yang menunjukkan banyak orang, sedangkan alumnus adalah bentuk tunggal yang menunjukkan satu orang saja. Dengan kata lain, alumni adalah para alumnus atau kumpulan alumnus. Kata-kata yang merujuk kepada kumpulan orang-orang itu telah berlabuh dalam sekelompok besar manusi

JADWAL CETAK NUPTK PADAMU NEGERI TAHUN 2014/2015

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015, berikut jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015. Rilis 2 Pebruari 2015 Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas Kuisoner Literasi TI bagi Guru Ajuan NUPTK Baru (S06) Registrasi PTK Baru (A05/A06) Rilis 9 Pebruari 2015 Pemutakhiran profil sekolah Pemutakhiran sekolah wilayah 3T Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP Pemutakhiran status sekolah inklusi Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah Rilis 16 Pebruari 2015 Registrasi Ulang Sertifikasi Guru Verval NRG Rekonsiliasi NPSN PDSP EDS Lanjutan PKG Lanjutan Rilis 23 Pebruari 2015 Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015