Info CPNS Kabupaten Malaka
Kabupaten Malaka adalah sebuah kabupaten baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Walau Pemerintahannya baru tetapi sudah ikut dilibatkan dalam urusan penerimaan CPNS secara online.....berikut Syarat-syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh anak-anak Malaka untuk bisa bersaing dalam intelektual demi membangun Malaka:
Kabupaten Malaka adalah sebuah kabupaten baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Walau Pemerintahannya baru tetapi sudah ikut dilibatkan dalam urusan penerimaan CPNS secara online.....berikut Syarat-syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh anak-anak Malaka untuk bisa bersaing dalam intelektual demi membangun Malaka:
Persyaratan
Umum CPNS 2014
- Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
- Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun hanya dikhususkan untuk kebutuhan formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NARKOBA
- Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
- Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Komentar
Posting Komentar