Langsung ke konten utama

Sotware




CABANG ASOSIASI PSSI MALAKA
Jl. Loro Haitimuk-SMA Fajar Timur Haitimuk-Desa Haitimuk-Kec.Weliman




KEPUTUSAN
KETUA CABANG ASOSIASI
PERSATUAN SEPAK BOLA SELURUH INDONESIA ( PSSI )
KABUPATEN MALAKA

NOMOR : ASCABPSSI-MLK / 01 / III / 2014

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS ASOSIASI CABANG PSSI KABUPATEN MALAKA
PERIODE 2014-2018


KETUA


Menimbang
:
a.
Bahwa Malaka sebagai Daerah Otonomi Baru ( DOB ) perlu memiliki Induk Organisasi Sepak Bola ;



b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Asosiasi Cabang PSSI Kabupaten Malaka Periode 2014-2018 ditetapkan berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat oleh stakeholders Sepak Bola Tanggal 05 ( Lima ) Bulan Maret Tahun 2014 di Betun, Kabupaten Malaka;



c.
Bahwa Ketua terpilih diberi mandat untuk menyusun dan melengkapi format kepengurusan berdasarkan statuta PSSI;



d.
Bahwa mereka yang namanya terdapat pada lampiran keputusan ini, dianggap mampu menjadi Pengurus Asosiasi Cabang PSSI Kabupaten Malaka;



e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Asosiasi Cabang PSSI Kabupaten Malaka tentang Pengangkatan Pengurus Asosiasi Cabang PSSI Kabupaten Malaka;

Mengingat
:
1.
Statuta PSSI;



2.
Peraturan Organisasi PSSI;



3.
AD / ART Asosiasi PSSI Propinsi NTT ;



Memperhatikan
:
1.
Saran Pengurus Asosiasi PSSI Propinsi NTT;



2.
Hasil pertemuan stakeholders Sepak Bola tanggal 05 ( Lima ) bulan Maret tahun 2014 di Betun, Kabupaten Malaka ;


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:

Menunjuk dan mengangkat personil yang namanya tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini, sebagai PENGURUS ASOSIASI CABANG PSSI KABUPATEN MALAKA PERIODE 2014-2018 ;
Kedua
:

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus dimaksud bertanggung jawab kepada Ketua Asosiasi Cabang PSSI Kabupaten Malaka ;
Ketiga
:

Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Kabupaten Malaka dan Asosiasi PSSI Propinsi NTT ;
Keempat
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

                                                          Ditetapkan  di      : Betun
                                                         Pada Tanggal        : 05 Maret  2014           


KETUA ASOSIASI CABANG
PSSI KABUPATEN MALAKA




ADRIANUS BRIA SERAN, SH




Tembusan :

1.   Ketua Umum PSSI Pusat di Jakarta.
2.   Ketua Umum KONI Propinsi NTT di Kupang.
3.   Ketua Asosiasi PSSI Propinsi NTT di Kupang.
4.   Pj. Bupati Malaka di Betun.
5.   Masing-masing Pengurus  Asosiasi Cabang di tempat.




CABANG ASOSIASI PSSI MALAKA
Jl. Loro Haitimuk-SMA Fajar Timur Haitimuk-Desa Haitimuk-Kec.Weliman





Lampiran Keputusan Ketua Cabang Asosiasi PSSI Kabupaten Malaka
Nomor : ASCABPSSI-MLK / 01 / III / 2014

SUSUNAN PENGURUS ASOSIASI CABANG PSSI KABUPATEN MALAKA
PERIODE 2014-2018


NO

JABATAN

NAMA

KET
1
2
3
4
I
Ketua
Adrianus Bria Seran, SH

II
Wakil Ketua
AKP. Jance Seran, SH

III
Komite Eksekutif
1.    Drs. Daniel Asa
2.    Ferdynandus Nai Rame, S. IP,M.Si
3.    Ir. Albertus Klau
4.    John Bernando Seran, SH. MH
5.    Gaudensius Klau, SE
6.    Yohanes Praing, SE
7.    Gabriel Seran, S. Sos.MM
8.    Yanuarius Bria Seran, SE
9.    Arnoldus Seran Moruk
10. Petrus Liu

IV
Sekretaris
Efraim Bria Seran, S. Fil. MPA

V
Bendahara
Martinus Bere, SE

VI
Komite-Komite



a.    Komite Keuangan
1.    Aloysius Werang, SH. MM         ( Ketua )
2.    Araulo Siku                     ( Wakil Ketua )



b.    Komite Audit Internal
1.    Albertus Bria, S. IP                   ( Ketua )
2.    Remigius Leki, S. Kom     ( Wakil Ketua )


c.    Komite Kompetisi
1.    Herminus F. Dawa,SH     ( Ketua )
2.    Manfred Laak, S. Pd        ( Wakil Ketua )
3.    Stefanus Nahak, S. Pd    


d.   Komite Teknis dan Pengembangan
1.    Folgen B. Fahik, S.Pd      ( Ketua )
2.    Bernadus Bria                 ( Wakil Ketua )
3.    Fransiskus S. Nahak, S.Pt


e.    Komite Wasit
1.    Stefanus Niron                ( Ketua )
2.    Ayup Maplani                  ( Wakil Ketua )
3.    Frid Makaraek, SE


f.     Komite Hukum
1.    Hubertus Seran Berek, SH        ( Ketua )
2.    Siprianus Manek Asa, SH  ( Wakil Ketua )


g.    Komite Sepak Bola Wanita
1.    Maria Fatima S. Kain,S.Sos      ( Ketua )
2.    Elfrida Klau, S. Sos                   ( Wakil Ketua )
3.    Florensia N. Teti


h.   Komite Pengembangan Sepak Bola Usia Muda
1.    Laurensius Bria              ( Ketua )
2.    Oktovianus Nahak,S.Pd   ( Wakil Ketua )
3.    Agustinus Seran,S.Pd





1
2
3
4

i.     Komite Futsal
1.    Rachman Kemang,S.Pd     ( Ketua )
2.    Romaldus Bere                ( Wakil Ketua )
1.    Frederikus N. Seran


j.     Komite Medis
1.    dr. Oktalin Kuswaidi       ( Ketua )
2.    Johanes M.V. Bria, SKM.MPH (Wakil Ket )
3.    dr. Hayuni                     
4.    Ivan Carles Bria Leki, SKM


k.   Komite Fair Play dan Tanggung Jawab Sosial
1.    Stefanus Klau,SE            ( Ketua )
2.    Ester Nahak                    ( Wakil Ketua )
3.    Paulo Roberto Taruk, S.IP


l.     Komite Media
1.    Yohanes B. Nahak, S. Fil ( Ketua )
2.    Adrianus Deong               ( Wakil Ketua )
3.    Robertus B. Klau,ST       


m.  Komite Sepak Bola
1.    Vinsensius Babu, S. Pi    ( Ketua )
2.    Primus Andi Bria, ST       ( Wakil Ketua )
3.    Engelbertus Niron Lebo


n.   Komite Studi Strategis
1.    Tarcisius M.Roman,S.Sos          ( Ketua )
2.    Melkianus S. Leki,S.Pd    ( Wakil Ketua )
3.    Simon Bere, ST


o.    Komite Marketing dan Televisi
1.    Firminus Aquinos Fahik,ST. (Ketua )
2.    Saida M. Tang       ( Wakil Ketua )
3.    Ferdinandes Fahik, SE
4.    Amandus Fahik


p.   Komite Kemanan
1.    Yusuf, SH
2.    David Lengga
3.    Anselmus Bria
4.    Yahya Moka
5.    Guntur Seran

VII
Badan Peradilan PSSI Malaka


1.   Komisi Banding

1.    Fridus Sikuteru               ( Ketua )
2.    Bernadus Leki, S.Pd        ( Wakil Ketua )
3.    Robertus Bria Seran,S.Pd



2.   Komisi Disiplin

1.    Petrus B. Landas Mau     ( Ketua )
2.    Yeremias Nahak Seran    ( Wakil Ketua )
3.    Andreas Nahak
4.    Junaidi


Ditetapkan  di      : Betun
                                                          Pada Tanggal        : 05 Maret  2014           

         

KETUA ASOSIASI CABANG
PSSI KABUPATEN MALAKA




ADRIANUS BRIA SERAN, SH







CABANG ASOSIASI PSSI MALAKA
Jl. El Tari No……Telp. ( 0389 )…….
B E T U N



Nomor                   : ASCABPSSI-MLK / 01 / III / 2014
Lampiran     : -
Perihal         : UNDANGAN.


                                                                             Kepada

                                                                   Yth. ....................................................
                                                                          …………………………………………
                                                                             di
                                                                                 Tempat.


          Dengan hormat.

          Sesuai perihal surat di atas, disampaikan kepada Bapak/Ibu, Saudara/i, sekalian untuk hadir dan ikut serta dalam rapat pembentukan Badan Pengurus  Cabang Asosiasi PSSI Kabupaten Malaka  yang akan dilaksanakan pada :

          Hari / Tanggal       :
          Pukul                    :
          Tempat                  :
         
          Demikian untuk maklum dan atas perhatian diucapkan limpah terima kasih.


                                                                                    Betun,……………………….2014


MENGETAHUI
KETUA ASOSIASI CABANG
PSSI KABUPATEN MALAKA




ADRIANUS BRIA SERAN, SH












http://www.software.com/antivirus
http://www.software.com/panda-antivirus-pro-17571-1
http://www.software.com/graphic-design
http://www.software.com/photo
http://www.software.com/web-design
http://www.software.com/audio-music-software
http://www.software.com/free-antivirus
http://www.software.com/s/internet_browser

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres"

 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Apa kata Jokowi? Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan persnya, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres. Jokowi mengatakan capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi. Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol. "Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan p

Filosofi Arti sebuah Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan

  Sebuah Catatan lepas !!! Filosofi makna Alumni SMA Negeri Bolan yang akan berubah pola struktur menjadi Ikatan Alumni SMA Negeri Bolan. Sekiranya kata Alumni memiliki makna yang sedikit berbeda dengan kata Alumnus. Perbedaan kata alumni dan alumnus hanya sedikit. Namun, kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang akan mempengaruhi arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, alumni adalah ‘orang-orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’, sedangkan alumnus adalah ‘orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi’. Setelah mengetahui makna kedua kata tersebut, kita bisa menemukan letak perbedaannya. Alumni adalah bentuk jamak dari alumnus yang menunjukkan banyak orang, sedangkan alumnus adalah bentuk tunggal yang menunjukkan satu orang saja. Dengan kata lain, alumni adalah para alumnus atau kumpulan alumnus. Kata-kata yang merujuk kepada kumpulan orang-orang itu telah berlabuh dalam sekelompok besar manusi

INFO SK TUNSUS 2014

TUNJANGAN KHUSUS 2014   INFO SERTIKASI 2014   *Updating Data (Januari s.d Februari 2014)*   1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan     data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua)     Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah     masing-masing.   2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara     Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.   3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info     Guru) secara online.   4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada     tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing maka pembaharuan pada     aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1) tidak akan masuk ke server     P2TK Dikdas.   5. Kesalahan entry data pada   aplikasi Dapodik yang menyebabkan     kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan,     karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar i